2. Wilayah
Wilayah adalah landasan materiil atau
landasan fisik suatu negara. Luas wilayah negara ditentukan oleh
perbatasan-perbatasan. Wilayah yang dimaksud dalam pengertian di atas adalah
bukan hanya wilayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, melainkan dalam
arti luas. Wilayah dalam arti luas ini merupakan wilayah dilaksanakannya
yurisdiksi negara. Wilayah ini meliputi wilayah daratan dan udara di atasnya,
serta laut di sekitar pantai negara itu, yaitu apa yang disebut laut
teritorial. Batas-batas wilayah dalam arti luas ini berarti negara berwenang
untuk menjalankan kedaulatan teritorialnya. Sekelompok manusia dengan
pemerintahannya tidak dapat menciptakan negara tanpa adanya suatu wilayah.
1. Daratan
Batas
wilayah darat suatu Negara biasanya ditentukan dengan perjanjian antara suatu
Negara dengan Negara lain dalam bentuk traktat. Perbatasan antara Negara dapat
berupa:
·
Batas alam, misalnya:
sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
·
Batas buatan,
misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri.
·
Batas menurut
geofisika, misalnya: lintang utara/selatan, bujur timur/barat.
2. Lautan
Berdasarkan Konferensi Hukum Laut
internasional III pada 10 Desember 1982 yang diselenggrakan oleh PBB di Montego
Bay, Jamaica, menghasilkan batas wilayah Negara sebagai berikut:
· Laut
Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas
laut territorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus yang
ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai kearah laut bebas.
· Zona
Bersebelahan
Zona bersebelahan merupakan batas laut
selebar 12 mil laut dari garis batas laut territorial atau batas laut selebar
24 mil laut dari garis dasar.
· Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona
Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil
laut dari garis dasar. Dalam batas ini, negara pantai berhak menggali kekayaan
alam yang ada dan menangkap para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan
penangkapan ikan.
· Landas
Benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara
pantai yang berada di bawah lautan di laut ZEE, selebar lebih kurang 200 mil di
lautan bebas.
· Landas
Kontinen
Landas kontinen merupakan daratan yang
berada di bawah permukaan air di luar laut territorial sampai kedalaman 200 m.
Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian yang tak
terpisahkan dari wilayah daratan.
· Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas
wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu.
3. Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang
berdaulat)
Pemerintah
adalah organisasi yang mengatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak
mungkin negara itu berjalan secara baik. Pemerintah yang berdaulat mempunyai
kekuasaan sebagai berikut:
1.
Kedaulatan ke dalam,
berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga dan wilayah
negaranya.
2.
Kedaulatan keluar adalah
mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga bebas untuk
menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Pemerintah
melaksanakan tujuan-tujuan negara dan menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan
bersama. Kekuasaan pemerintah ini biasanya dibagi atas legislatif, eksekutif,
dan yudikatif.
4. Pengakuan dari negara lain
Negara yang bersangkutan, keberadaannya secara
diplomatik diakui oleh Negara - negara
yang lebih dahulu ada. Hal ini ditunjukkan dengan dibukanya hubungan diplomatik
antara suatu negara dengan negara tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar