Sabtu, 03 Juni 2017

2. Batas - Batas wilayah Negara Indonesia

2.      Wilayah
Wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik suatu negara. Luas wilayah negara ditentukan oleh perbatasan-perbatasan. Wilayah yang dimaksud dalam pengertian di atas adalah bukan hanya wilayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, melainkan dalam arti luas. Wilayah dalam arti luas ini merupakan wilayah dilaksanakannya yurisdiksi negara. Wilayah ini meliputi wilayah daratan dan udara di atasnya, serta laut di sekitar pantai negara itu, yaitu apa yang disebut laut teritorial. Batas-batas wilayah dalam arti luas ini berarti negara berwenang untuk menjalankan kedaulatan teritorialnya. Sekelompok manusia dengan pemerintahannya tidak dapat menciptakan negara tanpa adanya suatu wilayah.
1.      Daratan
Batas wilayah darat suatu Negara biasanya ditentukan dengan perjanjian antara suatu Negara dengan Negara lain dalam bentuk traktat. Perbatasan antara Negara dapat berupa:
·                     Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
·                     Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri.
·                     Batas menurut geofisika, misalnya: lintang utara/selatan, bujur timur/barat.
2.      Lautan
Berdasarkan Konferensi Hukum Laut internasional III pada 10 Desember 1982 yang diselenggrakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica, menghasilkan batas wilayah Negara sebagai berikut:
·         Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut territorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai kearah laut bebas.
·         Zona Bersebelahan
Zona bersebelahan merupakan batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut territorial atau batas laut selebar 24 mil laut dari garis dasar.

·         Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
        Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil laut dari garis dasar. Dalam batas ini, negara pantai berhak menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
·         Landas Benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di laut ZEE, selebar lebih kurang 200 mil di lautan bebas.
·         Landas Kontinen
Landas kontinen merupakan daratan yang berada di bawah permukaan air di luar laut territorial sampai kedalaman 200 m. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah daratan.
·         Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu.

3.      Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat)
Pemerintah adalah organisasi yang mengatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu berjalan secara baik. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut:
1.                  Kedaulatan ke dalam, berwenang menentukan dan   menegakkan hukum atas warga dan wilayah negaranya.
2.                   Kedaulatan keluar adalah mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga bebas untuk menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara dan menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama. Kekuasaan pemerintah ini biasanya dibagi atas legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
      4.  Pengakuan dari negara lain
Negara yang bersangkutan, keberadaannya secara diplomatik diakui oleh Negara -  negara yang lebih dahulu ada. Hal ini ditunjukkan dengan dibukanya hubungan diplomatik antara suatu negara dengan negara tersebut

1. Proses terbentuknya sebuah Negara

1.     PROSES TERBENTUNYA SUATU NEGARA

1.1  Pengertian Negara
Istilah negara berasal dari kata state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata statestaat, etat itu diambil dari bahasa latin status atau statum,yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Negara diartikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut dan berdiri secara independent.

1.2  Teori Tentang Terbentuknya Negara
Adapun beberapa teori tentang terbentuknya suatu Negara yakni sebagai berikut:
1.      Teori Kontrak Sosial (social contract)/ Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat
2.      Teori Ketuhanan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun.
3.      Teori Kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah.
4.      Teori Organis
Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup seperti manusia atau binatang. Kehidupan negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
5.      Teori Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
6.      Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum.
7.      Teori Hukum Alam
Teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum.

1.3  Proses Terbentuknya Negara

Proses terbentuknya negara adalah sebagai berikut:
1.      Terjadinya negara secara primer
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Ada 4 fase terjadinya negara yakni sebagai berikut.
a.       Fase genootschap
Pada fase ini merupakan perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan. Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama dan kepemimpinan disini dipilih secara primus interpares atau yang terkemuka diantara yang sama.
b.      Fase rijk
Pada fase ini kelompok orang-orang yang menggabungkan diri tadi telah sadar akan hak milik atas tanah hingga munculah tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah. Sehingga timbul sistem feodalisme. Jadi yang penting pada masa ini adalah unsur wilayah.
c.       Fase staat
Pada fase ini masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka dan mereka telah sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok. Jadi yang penting pada masa ini adalah bahwa ketiga unsur dari negara yaitu bangsa, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat telah terpenuhi.
d.      Fase democratische natie (negara demokrasi)
Fase ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari fase staat, dimana democratische natie ini terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi nasional, kesadaran akan adanya kedaulatan ditangan rakyat.

2.      Terjadinya negara secara sekunder
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara sekunder adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Fase terjadinya Negara yakni.
a.       Occupatie (pendudukan)
Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu.
b.      Fusi (peleburan)
Terjadi ketika negara-negara kecil mendiami suatu wilayah, mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau lebih Negara menjadi Negara baru. Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi Negara Jerman.
c.       Cessie (penyerahan)
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Penyerahan ini juga dapat diikatakan pemberian kemerdekakaan kepada suatu koloni oleh Negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Contohnya Kongo dimerdekakan oleh Prancis.
d.      Acessie (penarikan)
Awalnya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai/ timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya membentuk negara. Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
e.       Anexatie (pencaplokan/ penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain tanpa reaksi berarti.
f.        Proklamasi
Terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Jepang dan Belanda pada tanggal 17 Agustus 1945.
g.      Innovation (pembentukan baru)
Suatu negara baru muncul di atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contohnya Columbia lenyap, kemudian menjadi Venezuela dan Columbia yang baru.
h.      Separatis (pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.
i.        Pendudukan Atas Wilayah yang Belum Ada Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan.

1.4  Unsur Terbentuknya Negara
Berdasarkan Konvensi Montevideo tahun 1933 (Fakultas Hukum Universitas Andalas: 2010), ada 5 unsur yang harus dipenuhi untuk terbentuknya sebuah negara, yaitu :
1.      Penduduk
Penduduk suatu negara adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Mereka itu secara sosiologis lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan mendiami suatu wilayah yang sama. Rakyat merupakan warga negara suatu negara. Warga negara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu. Berdasarkan hukum internasional, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sendiri siapa yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua asas yang dipakai dalam pembentukan kewarganegaraan, yaituasas ius soli dan asas ius sanguinis. Asas ius soli (law of the soil), menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggal. Artinya, siapa pun yang bertempat tinggal di suatu negara adalah warga negara tersebut. Asas ius sanguinis (law of the blood) menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapa pun seorang anak kandung (yang sedarah seketurunan) dilahirkan oleh seorang warga negara tertentu, maka anak tersebut juga dianggap warga negara yang bersangkutan.

 2.      Wilayah
Wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik suatu negara. Luas wilayah negara ditentukan oleh perbatasan-perbatasan. Wilayah yang dimaksud dalam pengertian di atas adalah bukan hanya wilayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, melainkan dalam arti luas. Wilayah dalam arti luas ini merupakan wilayah dilaksanakannya yurisdiksi negara. Wilayah ini meliputi wilayah daratan dan udara di atasnya, serta laut di sekitar pantai negara itu, yaitu apa yang disebut laut teritorial. Batas-batas wilayah dalam arti luas ini berarti negara berwenang untuk menjalankan kedaulatan teritorialnya. Sekelompok manusia dengan pemerintahannya tidak dapat menciptakan negara tanpa adanya suatu wilayah.
1.      Daratan
Batas wilayah darat suatu Negara biasanya ditentukan dengan perjanjian antara suatu Negara dengan Negara lain dalam bentuk traktat. Perbatasan antara Negara dapat berupa:
·                     Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
·                     Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri.
·                     Batas menurut geofisika, misalnya: lintang utara/selatan, bujur timur/barat.
2.      Lautan
Berdasarkan Konferensi Hukum Laut internasional III pada 10 Desember 1982 yang diselenggrakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica, menghasilkan batas wilayah Negara sebagai berikut:
·         Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut territorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai kearah laut bebas.
·         Zona Bersebelahan
Zona bersebelahan merupakan batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut territorial atau batas laut selebar 24 mil laut dari garis dasar.

·         Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
        Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil laut dari garis dasar. Dalam batas ini, negara pantai berhak menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
·         Landas Benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di laut ZEE, selebar lebih kurang 200 mil di lautan bebas.
·         Landas Kontinen
Landas kontinen merupakan daratan yang berada di bawah permukaan air di luar laut territorial sampai kedalaman 200 m. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah daratan.
·         Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu.

3.      Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat)
Pemerintah adalah organisasi yang mengatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu berjalan secara baik. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut:
1.                  Kedaulatan ke dalam, berwenang menentukan dan   menegakkan hukum atas warga dan wilayah negaranya.
2.                   Kedaulatan keluar adalah mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga bebas untuk menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara dan menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama. Kekuasaan pemerintah ini biasanya dibagi atas legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
      4.  Pengakuan dari negara lain
Negara yang bersangkutan, keberadaannya secara diplomatik diakui oleh Negara -  negara yang lebih dahulu ada. Hal ini ditunjukkan dengan dibukanya hubungan diplomatik antara suatu negara dengan negara tersebut
 
 3. BENTUK SISTEM PEMERINTAHAN YANG ADA DI INDONESIA
Macam-macam bentuk sistem pemerintahan di dunia Informasi pemerintahan indonesia
   
Setiap negara tentunya memiliki sistem pemerintahan agar suatu negara tersebut pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga dapat mensejahterakan masyarakatnya. Namun, etntunya setiap negara memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda dan suatu negara bebas untuk memilih sistem manakah yang paling cocok untuk negara tersebut. Umumnya kita mengenai dua sistem pemerintahan yaitu sistem pemerintahan di presidensial dan juga parlementer.. Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial adalah Indonesia, Amerika dan juga FIlipina, sedangkan untuk negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlementer contohnya Malaysia dan juga Inggris.
·                                Monarki
            1. Monarki Absolut
Monarki absolut merupakan suatu sistem pemerintahan dimana Raja memiliki kekuasaan penuh terhadap negaranya. Monarki absolut sering juga disebut sebagai monarki mutlak. Perdana Menteri dalam sistem pemerintahan Monarki Abslout hanya sebagai simbolis dari sebuah sistem pemerintahan suatu negara.
Contoh : Brunei Darusaalam, Arab Saudi
2. Monarki Konstitusional   
Sistem pemerintahan monarki konstitusional merupakan sistem pemerintahan yang mengakui bahwa raja adalah kepala suatu negara. Monarki konstitusional biasanya menggunakan Politik Tiga Serangkai (Trias Politica) yang berarti bahwa raja hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika Raja memiliki kekuasaan penuh terhadap suatu negaranya, maka itu bukan sistem pemerintahan monarki konstitusional, melainkan monarki absolut.
Contoh : Inggris, Belanda, dan Belgia
3. Monarki Parlementer
Sistem pemerintahan ini merupakan sistem pemerintahan yang menggunakan raja sebagai kepala negara dan menempatkan parlemennya (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam sistem pemerintahan ini, Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) dan bertanggung jawab pada parlemen. Dalam Monarki Parlementer, raja hanya sebagai simbol kekuasaan dan kedudukannya tidak dapat diganggu guagat.
Contoh : Belgia, Thailand, dan Jepang
·                                Republik
            1. Republik Absolut
Dalam republik absolut, pemerintahan bersifat diktator. Hukum dimanipulasi hingga mendukung kekuasaannya. Perbedaan utama antara monarki absolut dengan republik absolut adalah bahwa dalam monarki absolut kekuasaan raja diwarisi dari para pendahulunya, sedangkan dalam republik absolut kekuasaan bisa didapat melalui berbagai cara, seperti kudeta (perebutan kekuasaan) atau pemilu yang curang.

Contoh : Jerman pada masa Hitler, Italia pada masa Mussolini, dan Spanyol pada masa Jenderal Franco.
2. Republik Konstitusional
Sistem pemerintahan Republik Konstitusional merupakan sistem pemerintahan yang dapat menerapkan sistem pemerintahan presidensial maupun parlementer.
Contoh : Indonesia dan Amerika Serikat
3. Republik Parlementer
Dalam sistem pemerintahan republik parlementer, berarti suatu negara di kepalai oleh seorang presiden, namun kekuasaan tertinggi ada pada Perdana Menteri yang memimpin kabinet. Para menteri tersebut memiliki hak prerogatif yaitu hanya sebagai kehormatan saja
Contoh : Jerman, Italia, dan India
1. Aristokrasi
Aristokrasi berasal dari Bahasa Yunani Kuno, Aristo yang berarti terbaik dan Kratia yang berarti untuk memimpin. Dengan demikian, Aristokrasi adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh individu yang terbaik. 
Contoh: negara yang menggunakan bentuk pemerintahan ini adalah Yunani.
2. Oligarki
Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer.
 Contoh:  negara yang menggunakan bentuk pemerintahan ini adalah Rusia.
3. Demokrasi 
Demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar dalam sistem demokrasi adalah prinsip Trias Politica yang membagi tiga kekuasaan politik negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang bersifat independen dan berada dalam peringkat yang sejajar antara satu dengan yang lainnya. Kesejajaran atau independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga tersebut dapat saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip check and balances.
Contoh: negara yang menggunakan bentuk pemerintahan ini adalah Indonesia dan Amerika Serikat
4. Otokrasi
Otokrasi berasal dari Bahasa Yunani Autokrator, yang berarti berkuasa sendiri. Otokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang. Otokrasi biasanya dibandingkan dengan oligarki dan demokrasi. 
Contoh: negara yang menggunakan bentuk pemerintahan ini adalah Jerman pada masa Adolf Hitler. 
5. Monarki
Monarki adalah sebuah dukungan terhadap pendirian, pemeliharaan, atau pengembalian sistem kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah negara. 
Jenis Monarki
  Monarki Mutlak Monarki mutlak atau monarki absolut merupakan bentuk monarki yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Berbeda dengan sistem monarki konstitusional, perdana menteri dalam kerajaan monarki mutlak hanya memainkan peranan simbolis. 
            Contoh: negara yang menggunakan bentuk pemerintahan ini adalah Arab Saudi, Brunei                       Darussalam.
·                                Monarki Konstitusional
Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui Raja, Ratu, atau Kaisar sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif.
Contoh:  negara yang menggunakan bentuk pemerintahan ini adalah Denmark, Inggris. 
6. Emirat
Emirat adalah sebuah wilayah yang dipimpin oleh seorang Emir. Contoh, Uni Emirat Arab yang merupakan sebuah negara yang terdiri dari 7 (tujuh) emirat federal yang masing-masing diperintah oleh seorang Emir.
 Contoh: negara yang menggunakan bentuk pemerintahan ini adalah Uni Emirat Arab.
 7. Plutokrasi
Plutokrasi adalah sistem pemerintahan yang mengacu pada suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki. Sejarah mencatat bahwa keterlibatan kaum hartawan dalam politik kekuasaan berawal di kota Yanani, untuk kemudian diikuti di kawasan Genova Italia.
 
4. Wawasan Nusantara
     Istilah wawasan nusantara berasal dari kata ‘wawas’ dalam bahasa Jawa yang berarti ‘pandangan’ atau ‘penglihatan’. Sementara kata ‘nusantara’ terdiri dari dua kata berbeda yakni ‘nusa’ yang memiliki arti ‘pulau’ dan ‘antara’ yang berarti ‘letak antara dua unsur’ contohnya pulau dan samudera. Berdasarkan asal-usul katanya, maka dapat disimpulkan bahwa arti wawasan nusantara adalah cara pandang seseorang terhadap kesatuan pulau dan wilayah geografis sebuah bangsa.
Definisi wawasan nusantara adalah sikap dan cara pandang masyarakat Indonesia terhadap bangsa dan bentuk geografi negaranya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam diberlakukannya, wawasan nusantara menjunjung kesatuan wilayah serta menghargai Bhinneka Tunggal Ika dalam mencapai tujuan nasional.