1. PROSES
TERBENTUNYA SUATU NEGARA
1.1 Pengertian
Negara
Istilah negara berasal dari kata state (bahasa
Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa
Perancis), kata state, staat, etat itu diambil
dari bahasa latin status atau statum,yang berarti
keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak
dan tetap.
Negara
diartikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan
diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut dan berdiri secara independent.
1.2 Teori
Tentang Terbentuknya Negara
Adapun
beberapa teori tentang terbentuknya suatu Negara yakni sebagai berikut:
1. Teori
Kontrak Sosial (social contract)/ Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk
berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat
2. Teori
Ketuhanan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan
pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara
hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun.
3. Teori
Kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi
dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan
penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok
etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah.
4. Teori
Organis
Negara dianggap atau disamakan dengan
makhluk hidup seperti manusia atau binatang. Kehidupan negara dapat disamakan
sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja
(kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
5. Teori
Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga
sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan
kebutuhan-kebutuhan manusia.
6. Teori
kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum menyatakan semua
kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum.
7. Teori
Hukum Alam
Teori hukum alam yakni negara terjadi
karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia
untuk menyelenggarakan kepentingan umum.
1.3 Proses
Terbentuknya Negara
Proses
terbentuknya negara adalah sebagai berikut:
1. Terjadinya negara secara primer
Yang dimaksud dengan terjadinya negara
secara primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak
dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Ada 4 fase terjadinya
negara yakni sebagai berikut.
a. Fase genootschap
Pada fase ini merupakan perkelompokan dari
orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan
disandarkan pada persamaan. Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan
yang sama dan kepemimpinan disini dipilih secara primus interpares atau
yang terkemuka diantara yang sama.
b. Fase rijk
Pada fase ini kelompok orang-orang yang
menggabungkan diri tadi telah sadar akan hak milik atas tanah hingga munculah
tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah. Sehingga
timbul sistem feodalisme. Jadi yang penting pada masa ini adalah unsur wilayah.
c. Fase staat
Pada fase ini masyarakat telah sadar dari
tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka dan mereka telah sadar bahwa
mereka berada pada satu kelompok. Jadi yang penting pada masa ini adalah bahwa
ketiga unsur dari negara yaitu bangsa, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat
telah terpenuhi.
d. Fase democratische natie (negara demokrasi)
Fase ini merupakan perkembangan lebih
lanjut dari fase staat, dimana democratische natie ini terbentuk atas dasar
kesadaran demokrasi nasional, kesadaran akan adanya kedaulatan ditangan rakyat.
2. Terjadinya negara secara sekunder
Yang dimaksud dengan terjadinya negara
secara sekunder adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang
dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Fase terjadinya Negara
yakni.
a. Occupatie (pendudukan)
Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak
bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau
kelompok tertentu.
b. Fusi (peleburan)
Terjadi ketika negara-negara kecil mendiami
suatu wilayah, mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru
atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau lebih Negara menjadi Negara
baru. Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi Negara Jerman.
c. Cessie (penyerahan)
Terjadi
ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian
tertentu. Penyerahan ini juga dapat diikatakan pemberian kemerdekakaan kepada
suatu koloni oleh Negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Contohnya
Kongo dimerdekakan oleh Prancis.
d. Acessie (penarikan)
Awalnya suatu wilayah terbentuk akibat
naiknya lumpur sungai/ timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut
kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya membentuk negara.
Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
e. Anexatie (pencaplokan/ penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang
dikuasai bangsa lain tanpa reaksi berarti.
f. Proklamasi
Terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu
wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan)
sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan.
Contohnya Indonesia merdeka dari Jepang dan Belanda pada tanggal 17 Agustus
1945.
g. Innovation (pembentukan baru)
Suatu negara baru muncul di atas suatu
negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contohnya Columbia
lenyap, kemudian menjadi Venezuela dan Columbia yang baru.
h. Separatis (pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri
dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contohnya
Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.
i. Pendudukan Atas Wilayah yang Belum Ada
Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan terjadi terhadap wilayah yang
ada penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan.
1.4 Unsur
Terbentuknya Negara
Berdasarkan Konvensi Montevideo tahun 1933
(Fakultas Hukum Universitas Andalas: 2010), ada 5 unsur yang harus dipenuhi
untuk terbentuknya sebuah negara, yaitu :
1. Penduduk
Penduduk suatu negara adalah semua orang
yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Mereka itu secara sosiologis
lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam hubungan ini diartikan
sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan
mendiami suatu wilayah yang sama. Rakyat merupakan warga negara suatu negara.
Warga negara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu
negara tertentu. Berdasarkan hukum internasional, tiap-tiap negara berhak untuk
menetapkan sendiri siapa yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua asas yang
dipakai dalam pembentukan kewarganegaraan, yaituasas ius soli dan
asas ius sanguinis. Asas ius soli (law of the soil), menentukan
warga negaranya berdasarkan tempat tinggal. Artinya, siapa pun yang bertempat
tinggal di suatu negara adalah warga negara tersebut. Asas ius sanguinis (law
of the blood) menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti
siapa pun seorang anak kandung (yang sedarah seketurunan) dilahirkan oleh seorang
warga negara tertentu, maka anak tersebut juga dianggap warga negara yang
bersangkutan.
2. Wilayah
Wilayah adalah landasan materiil atau
landasan fisik suatu negara. Luas wilayah negara ditentukan oleh
perbatasan-perbatasan. Wilayah yang dimaksud dalam pengertian di atas adalah
bukan hanya wilayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, melainkan dalam
arti luas. Wilayah dalam arti luas ini merupakan wilayah dilaksanakannya
yurisdiksi negara. Wilayah ini meliputi wilayah daratan dan udara di atasnya,
serta laut di sekitar pantai negara itu, yaitu apa yang disebut laut
teritorial. Batas-batas wilayah dalam arti luas ini berarti negara berwenang
untuk menjalankan kedaulatan teritorialnya. Sekelompok manusia dengan
pemerintahannya tidak dapat menciptakan negara tanpa adanya suatu wilayah.
1. Daratan
Batas
wilayah darat suatu Negara biasanya ditentukan dengan perjanjian antara suatu
Negara dengan Negara lain dalam bentuk traktat. Perbatasan antara Negara dapat
berupa:
·
Batas alam, misalnya:
sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
·
Batas buatan,
misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri.
·
Batas menurut
geofisika, misalnya: lintang utara/selatan, bujur timur/barat.
2. Lautan
Berdasarkan Konferensi Hukum Laut
internasional III pada 10 Desember 1982 yang diselenggrakan oleh PBB di Montego
Bay, Jamaica, menghasilkan batas wilayah Negara sebagai berikut:
· Laut
Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas
laut territorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus yang
ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai kearah laut bebas.
· Zona
Bersebelahan
Zona bersebelahan merupakan batas laut
selebar 12 mil laut dari garis batas laut territorial atau batas laut selebar
24 mil laut dari garis dasar.
· Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona
Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil
laut dari garis dasar. Dalam batas ini, negara pantai berhak menggali kekayaan
alam yang ada dan menangkap para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan
penangkapan ikan.
· Landas
Benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara
pantai yang berada di bawah lautan di laut ZEE, selebar lebih kurang 200 mil di
lautan bebas.
· Landas
Kontinen
Landas kontinen merupakan daratan yang
berada di bawah permukaan air di luar laut territorial sampai kedalaman 200 m.
Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian yang tak
terpisahkan dari wilayah daratan.
· Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas
wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu.
3. Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang
berdaulat)
Pemerintah
adalah organisasi yang mengatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak
mungkin negara itu berjalan secara baik. Pemerintah yang berdaulat mempunyai
kekuasaan sebagai berikut:
1.
Kedaulatan ke dalam,
berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga dan wilayah
negaranya.
2.
Kedaulatan keluar adalah
mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga bebas untuk
menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Pemerintah
melaksanakan tujuan-tujuan negara dan menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan
bersama. Kekuasaan pemerintah ini biasanya dibagi atas legislatif, eksekutif,
dan yudikatif.
4. Pengakuan dari negara lain
Negara yang bersangkutan, keberadaannya secara
diplomatik diakui oleh Negara - negara
yang lebih dahulu ada. Hal ini ditunjukkan dengan dibukanya hubungan diplomatik
antara suatu negara dengan negara tersebut
3.
BENTUK SISTEM PEMERINTAHAN YANG ADA DI INDONESIA
Macam-macam bentuk
sistem pemerintahan di dunia Informasi
pemerintahan indonesia
Setiap
negara tentunya memiliki sistem pemerintahan agar suatu negara tersebut
pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga dapat
mensejahterakan masyarakatnya. Namun, etntunya setiap negara memiliki sistem
pemerintahan yang berbeda-beda dan suatu negara bebas untuk memilih sistem
manakah yang paling cocok untuk negara tersebut. Umumnya kita mengenai dua
sistem pemerintahan yaitu sistem pemerintahan di presidensial dan juga
parlementer.. Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial
adalah Indonesia, Amerika dan juga FIlipina, sedangkan untuk negara yang
menggunakan sistem pemerintahan parlementer contohnya Malaysia dan juga
Inggris.
· Monarki
1. Monarki Absolut
Monarki
absolut merupakan suatu sistem pemerintahan dimana Raja memiliki kekuasaan
penuh terhadap negaranya. Monarki absolut sering juga disebut sebagai monarki
mutlak. Perdana Menteri dalam sistem pemerintahan Monarki Abslout hanya sebagai
simbolis dari sebuah sistem pemerintahan suatu negara.
Contoh :
Brunei Darusaalam, Arab Saudi
2. Monarki Konstitusional
Sistem
pemerintahan monarki konstitusional merupakan sistem pemerintahan yang mengakui
bahwa raja adalah kepala suatu negara. Monarki konstitusional biasanya
menggunakan Politik Tiga Serangkai (Trias Politica) yang berarti bahwa raja
hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika Raja memiliki kekuasaan penuh
terhadap suatu negaranya, maka itu bukan sistem pemerintahan monarki konstitusional,
melainkan monarki absolut.
Contoh :
Inggris, Belanda, dan Belgia
3.
Monarki Parlementer
Sistem
pemerintahan ini merupakan sistem pemerintahan yang menggunakan raja sebagai
kepala negara dan menempatkan parlemennya (DPR) sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi. Dalam sistem pemerintahan ini, Kekuasaan tertinggi dipegang oleh
Kabinet (Perdana Menteri) dan bertanggung jawab pada parlemen. Dalam Monarki
Parlementer, raja hanya sebagai simbol kekuasaan dan kedudukannya tidak dapat
diganggu guagat.
Contoh :
Belgia, Thailand, dan Jepang
· Republik
1. Republik Absolut
Dalam
republik absolut, pemerintahan bersifat diktator. Hukum dimanipulasi hingga
mendukung kekuasaannya. Perbedaan utama antara monarki absolut dengan republik absolut
adalah bahwa dalam monarki absolut kekuasaan raja diwarisi dari para
pendahulunya, sedangkan dalam republik absolut kekuasaan bisa didapat melalui
berbagai cara, seperti kudeta (perebutan kekuasaan) atau pemilu yang curang.
Contoh : Jerman pada masa Hitler,
Italia pada masa Mussolini, dan Spanyol pada masa Jenderal Franco.
2.
Republik Konstitusional
Sistem
pemerintahan Republik Konstitusional merupakan sistem pemerintahan yang dapat
menerapkan sistem pemerintahan presidensial maupun parlementer.
Contoh : Indonesia dan Amerika
Serikat
3.
Republik Parlementer
Dalam
sistem pemerintahan republik parlementer, berarti suatu negara di kepalai oleh
seorang presiden, namun kekuasaan tertinggi ada pada Perdana Menteri yang
memimpin kabinet. Para menteri tersebut memiliki hak prerogatif yaitu hanya
sebagai kehormatan saja
Contoh :
Jerman, Italia, dan India
1. Aristokrasi
Aristokrasi
berasal dari Bahasa Yunani Kuno, Aristo yang berarti terbaik
dan Kratia yang berarti untuk memimpin. Dengan demikian, Aristokrasi
adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh individu yang terbaik.
Contoh:
negara yang menggunakan bentuk pemerintahan ini adalah Yunani.
2. Oligarki
Oligarki
adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif
dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut
kekayaan, keluarga, atau militer.
Contoh: negara yang menggunakan bentuk pemerintahan
ini adalah Rusia.
3.
Demokrasi
Demokrasi
adalah bentuk atau sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
Salah
satu pilar dalam sistem demokrasi adalah prinsip Trias Politica yang membagi
tiga kekuasaan politik negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk
diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang bersifat independen dan berada
dalam peringkat yang sejajar antara satu dengan yang lainnya. Kesejajaran atau
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
tersebut dapat saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip check
and balances.
Contoh:
negara
yang menggunakan bentuk pemerintahan ini adalah Indonesia dan Amerika
Serikat
4.
Otokrasi
Otokrasi
berasal dari Bahasa Yunani Autokrator, yang berarti berkuasa
sendiri. Otokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan
politiknya dipegang oleh satu orang. Otokrasi biasanya dibandingkan dengan
oligarki dan demokrasi.
Contoh:
negara yang menggunakan bentuk pemerintahan ini adalah Jerman pada masa
Adolf Hitler.
5.
Monarki
Monarki
adalah sebuah dukungan terhadap pendirian, pemeliharaan, atau pengembalian
sistem kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah negara.
Jenis Monarki
Monarki Mutlak Monarki
mutlak atau monarki absolut merupakan
bentuk monarki yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa
penuh untuk memerintah negaranya. Berbeda dengan sistem monarki
konstitusional, perdana menteri dalam kerajaan monarki mutlak hanya memainkan peranan simbolis.
Contoh:
negara yang menggunakan bentuk pemerintahan ini adalah Arab Saudi, Brunei Darussalam.
· Monarki Konstitusional
Monarki
konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah
sistem konstitusional yang mengakui Raja, Ratu,
atau Kaisar sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern
biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai.
Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif.
Contoh: negara yang menggunakan bentuk
pemerintahan ini adalah Denmark, Inggris.
6. Emirat
Emirat
adalah sebuah wilayah yang dipimpin oleh seorang Emir. Contoh, Uni Emirat
Arab yang merupakan sebuah negara yang terdiri dari 7 (tujuh) emirat federal
yang masing-masing diperintah oleh seorang Emir.
Contoh: negara yang menggunakan bentuk
pemerintahan ini adalah Uni Emirat Arab.
7.
Plutokrasi
Plutokrasi
adalah sistem pemerintahan yang mengacu pada suatu kekuasaan atas dasar
kekayaan yang mereka miliki. Sejarah mencatat bahwa keterlibatan kaum hartawan
dalam politik kekuasaan berawal di kota Yanani, untuk kemudian diikuti di
kawasan Genova Italia.
4. Wawasan Nusantara
Istilah wawasan nusantara berasal dari kata ‘wawas’ dalam bahasa Jawa
yang berarti ‘pandangan’ atau ‘penglihatan’. Sementara kata ‘nusantara’
terdiri dari dua kata berbeda yakni ‘nusa’ yang memiliki arti ‘pulau’
dan ‘antara’ yang berarti ‘letak antara dua unsur’ contohnya pulau dan
samudera.
Berdasarkan asal-usul katanya, maka dapat disimpulkan bahwa arti
wawasan nusantara adalah cara pandang seseorang terhadap kesatuan pulau
dan wilayah geografis sebuah bangsa.
Definisi wawasan nusantara adalah sikap dan cara pandang masyarakat
Indonesia terhadap bangsa dan bentuk geografi negaranya berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Dalam diberlakukannya, wawasan nusantara
menjunjung kesatuan wilayah serta menghargai Bhinneka Tunggal Ika dalam
mencapai tujuan nasional.